BANK
|
KOMPETENSI |
INDIKATOR |
|
2. Memahami
kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, Produk Domestik Bruto (PDB),
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Pendapatan Nasional (PN), inflasi
konsumsi dan investasi, uang dan Perbankan. |
Mendeskripsikan konsep dan teori uang,
perbankan, atau kebijakan pemerintah di bidang moneter. |
1. Pengertian Bank
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dalam menjalankan fungsinya bank harus
memperhatikan :
a.
Likuiditas artinya kemampuan bank
untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat
melunasinya dalam jangka pendek
b.
Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh
kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka
pendek maupun jangka panjang
c.
Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau
laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d.
Soliditas artinya Kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat
2. Fungsi Bank
Berdasarkan pasal 3 UU No. 7
tahun 1992 Jo UU No. 10 tahun 1998, fungsi utama perbankan di Indonesia dalam
melakukan kegiatannya adalah :
a. Menghimpun
dana (Funding) dalam bentuk : Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan
(Saving Deposit), dan Simpanan deposito (Time Deposit),
b.
Menyalurkan dana (Lending) atau menjual dana yang
dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk : Kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi
c.
Memberikan jasa-jasa bank
lainnya
3. Jenis Bank
a.
Dilihat dari Segi Fungsi
1) Bank umum,
yaitu bank
yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam
kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b . Dilihat dari Segi Kepemilikan
1) Bank milik
pemerintah merupakan bank
yang akte pendiriannya maupun modal
bank ini
sepenuhnya dimiliki
oleh pemerintah,
sehingga keuntungannya
dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank
milik pemerintah
adalah Bank
Mandiri, Bank
Negara Indonesia
(BNI), Bank
Rakyat Indonesia
(BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
2) Bank milik swasta nasional merupakan bank
yang seluruh atau sebagian
besar sahamnya
dimiliki oleh
swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank
milik swasta
nasional antara
lain Bank Central Asia, Bank
Lippo, Bank
Mega, Bank
Danamon, Bank
Bumi Putra,
Bank Internasional
Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik
koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi
Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak
asing (luar negeri). Contoh bank
milik asing
antara lain ABN
AMRO Bank,
American Express
Bank, Bank
of America,
Bank of
Tokyo,
Bangkok Bank,
City Bank,
Hongkong Bank,
dan Deutsche Bank.
5) Bank milik
campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan
secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank
campuran adalah
Bank Finconesia,
Bank Merincorp,
Bank PDFCI,
Bank Sakura
Swadarma, Ing
Bank, Inter Pacifik
Bank, dan
Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
1) Bank
devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang
asing secara
keseluruhan, misalnya transfer
ke luar negeri,
inkaso ke
luar negeri,
travellers cheque,
dan pembayaran L/C. Persyaratan
untuk menjadi
bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa merupakan bank yang belum
mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai
bank devisa, sehingga
tidak dapat
melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan
Harga
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Hampir semua bank yang ada di Indonesia
berdasarkan prinsip kerja konvensional.
Bank konvensional mendapatkan
keuntungan dengan
cara
menetapkan bunga sebagai
harga, baik
untuk simpanan seperti giro, tabungan
maupun deposito. Harga untuk
pinjaman (kredit)
juga ditentukan
berdasarkan tingkat suku
bunga. Sedangkan
penetapan keuntungan
untuk jasa bank lainnya ditetapkan
biaya dalam nominal
atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam). Perbedaan pokok
antara bank
konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut.
Bank syariah tidak
melaksanakan sistem bunga,
sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga.
Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian
keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
5. Bank Umum
Bank umum merupakan yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha bank umum antara lain :
1.
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan lainnya
2.
Memberikan kredit dan
menerbitkan surat pengakuan utang
3.
Membeli, menjual atau
menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya
4.
Memindahkan uang, baik
untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
5.
Menempatkan dan
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan sarana komunikasi
seperti surat maupun dengan wesel, cek, atau sarana lainnya
6.
Menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
7.
Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang atau surat berharga
8.
Melakukan kegiatan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
9.
Melakukan penempatan dana
kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa
efek
10.
Melakukan kegiatan anjak
piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
11.
Menyediakan pembiayaan
dan atau melakukan kegiatan lain dengan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Selain kegiatan di atas, bank
umum dapat pula melakukan kegiatan berikut :
1.
Kegiatan dalam valuta
asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
2.
Kegiatan penyertaan modal
pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti : sewa guna usaha,
modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
3.
Kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.
Bertindak sebagai pendiri
dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
6. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran
Usaha bank perkreditan rakyat, meliputi hal berikut.
1. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan
kredit.
3. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan
dalam peraturan pemerintah.
4. Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berkangka,
sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Dalam menjalankan kegiatannya, BPR dilarang
melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Menerima
simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2. Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing
3. Melakukan
penyertaan modal
4. Melakukan
perasuransian
5. Melaksanakan
usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang
7. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya
dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara
lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
a.
riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah
(batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama
kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi
pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan
dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
b.
maisir, yaitu transaksi yang
digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat
untung-untungan;
c.
gharar, yaitu transaksi yang
objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak
dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam
syariah;
d.
haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam
syariah; atau
e.
zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan
ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Dalam melakukan kegiatan Bank Syariah memiliki prinsip antara lain :
a. Mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil atau penyertaan modal)
Mudharabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih,
yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga
dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah
yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan
ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan
oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian
b. Murabahah (Pembiayaan dengan prinsip
jual beli barang dengan marjin)
Murabahah adalah
Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan
pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
c. Musyarakah (Pembiayaan berdasarkan
prinsip kemitraan)
Musyarakah adalah
Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang
masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan
akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai
dengan porsi dana masing-masing
d. Ijarah
(Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa)
Ijarah adalah Akad penyediaan dana
dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa
berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang
itu sendiri. Yang dimaksud dengan “Akad ijarah muntahiya bittamlik” adalah
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu
barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan
barang.
e. Wadi’ah (Prinsip titipan)
Wadi’ah adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang
mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan
untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
f. Salam (Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pembayaran dilakukan di muka)
Salam adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan
dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang
disepakati.
g. Istishna’ (Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pesanan)
Istishna’ adalah Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau
pembuat (shani’).
h. Qardh (Pinjaman uang)
Qardh adalah Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan
bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah
disepakati.
i. Hiwalah (Pengambilalihan utang piutang)
Hawalah adalah Akad pengalihan utang dari pihak yang berutang
kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar.
j. Kafalah (Penjaminan)
Kafalah adalah Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak
kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab
atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).
k. Rahn (Pelimpahan/gadai)
Rahn adalah pelimpahan atas suatu kekuasaan (barang) oleh
nasabah kepada bank untuk memperoleh
sejumlah dana (uang) dan oleh karenanya bank berhak atas sejumlah imbalan
l. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah
kepada bank dan atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan tertentu. Contoh : pembukaan L/C dan Transfer
uang.
BANK SENTRAL ATAU BANK
INDONESIA
1. Pengertian
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan
lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang tersebut.
2. Fungsi dan
Tugas Bank Sentral / Bank Indonesia
Fungsi Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah
dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas pokok
bank sentral tercantum
dalam tiga pilar utama BI, antara lain :
1) Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
2) Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
3) Mengatur dan
mengawasi bank
Tugas BI dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu :
Sektor moneter, Sektor Perbankan, Sektor Sistem Pembayaran dan Sektor Manajemen
Intern
3. Wewenang Bank
Sentral / Bank Indonesia
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank
sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
1. Dalam
rangka melaksanakan tugas
menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, BI
memiliki kewenangan:
a. menetapkan
sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
b. melakukan pengendalian moneter,
dengan menggunakan berbagai
instrumen kebijakan moneter
(operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan
imbauan).
2. Dalam
rangka melaksanakan tugas
mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
a.
Menetapkan penggunaan alat
pembayaran, meliputi : mengeluarkan,
mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam,
harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b.
Mengatur dan menyelenggarakan
sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk
menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan
menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir
(setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3. Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan
mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
a. memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
b. menetapkan
peraturan di bidang perbankan
c. melaksanakan
pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
d. mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Berdasarkan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, maka
mulai 31 Desember 2013 Tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor Perbankan beralih dari BI ke OJK.
4. Independensi Bank Indonesia
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004,
Bank Indonesia memiliki lima indepensi, yaitu:
1. Independensi
Kelembagaan(Institutional
Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas
dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2. Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan
moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah,
karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3. Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan
sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan
menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
4. IndependensiPersonal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
5. Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank
Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan
moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
5. Organisasi Bank Sentral
Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia
dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas:
1. Gubernur
(sebagai ketua)
2. Deputi
Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
3. Deputi Gubernur, minimal
empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun
dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan
diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan
yang memiliki kewenangan tertinggi:
1. Badan
Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit)
= Dewan Gubernur
2. Badan
Pelaksana Kebijakan (Executing Unit)
= Angota Dewan Gubernur
3. Badan
Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
6. Stabilitas
Sistem Keuangan
Stabilitas Sistem keuangan adalah stabilitas lembaga
keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedangkan
Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum
(inflasi)
Stabilitas lembaga dan pasar keuangan yang
membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia. Stabilitas pasar keuangan adalah minimalnya volatilitas harga yang
dapat mengganggu perekonomian.
Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk :
1.
Menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi
deposan dan investor
2.
Meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan
3.
Meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki
alokasi sumber daya
4.
Mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan
transparansi
5.
Mengurangi gejolak dan risiko sistemik
Lima Pilar Utama Stabilitas Sistem Keuangan, yakni :
1.
Lingkungan
makro-ekonomi yang stabil
;
2.
Kerangka pengawasan
prudensial yang sehat;
3.
Lembaga
keuangan yang dikelola dengan baik;
4.
Pasar
keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar; dan
5.
Sistem
pembayaran yang aman dan lancar.
Berdasarkan artikel diatas, maka kerjakan tugas berikut secara individu dicatat dalam buku tulis ekonomi:
1. Temukan perbedaan dari berbagai sudut pandang tentang bank sentral, bank umum dan BPR!
2. Jika melakukan kegiatan menabung, manakah yang paling menguntungkan antara menabung di bank umum dan BPR. (Carilah contoh beberapa bank untuk melakukan analisis dengan membuka situs web dari bank kalian inginkan)
3. Tentukan 1 contoh bank umum dan tulis produk-produk yang ditawarkan untuk nasabah beserta penjelasannya.
Komentar
Posting Komentar