Langsung ke konten utama

Latihan SIKLUS AKUNTANSI

BANK

 

BANK

 

KOMPETENSI

INDIKATOR

2. Memahami kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, Produk Domestik Bruto (PDB), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Pendapatan Nasional (PN), inflasi konsumsi dan investasi, uang dan Perbankan.

Mendeskripsikan konsep dan teori uang, perbankan, atau kebijakan pemerintah di bidang moneter.

 

1.   Pengertian Bank

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan :

a.       Likuiditas artinya kemampuan bank  untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek

b.       Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang

c.       Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.

d.       Soliditas artinya Kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat

 

2.   Fungsi Bank

Berdasarkan pasal 3 UU No. 7 tahun 1992 Jo UU No. 10 tahun 1998, fungsi utama perbankan di Indonesia dalam melakukan kegiatannya adalah :

a.       Menghimpun dana (Funding) dalam bentuk : Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), dan Simpanan deposito (Time Deposit),

b.       Menyalurkan dana (Lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk : Kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi

c.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya

 

3.   Jenis Bank

a.   Dilihat dari Segi Fungsi

1)   Bank  umum,  yaitu  bank  yang  dapat  memberikan  jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2)   Bank Perkreditan         Rakyat, adalah bank yang  melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan  prinsip  syariah  yang  dalam  kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

b .   Dilihat dari Segi Kepemilikan

1)   Bank  milik  pemerintah merupakan  bank  yang  akte pendiriannya  maupun  modal  bank  ini  sepenuhnya dimiliki  oleh  pemerintah,  sehingga  keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh  bank  milik  pemerintah  adalah  Bank  Mandiri, Bank  Negara  Indonesia  (BNI),  Bank  Rakyat  Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

2)    Bank milik swasta nasional merupakan  bank  yang seluruh  atau  sebagian  besar  sahamnya  dimiliki  oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh  bank  milik  swasta  nasional  antara  lain  Bank Central Asia,  Bank  Lippo,  Bank  Mega,  Bank  Danamon, Bank  Bumi  Putra,  Bank  Internasional  Indonesia,  Bank Niaga, dan Bank Universal.

3)   Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya  oleh  perusahaan  yang  berbadan hukum  koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia  (Bukopin).

4)   Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh  bank  milik  asing  antara  lain ABN  AMRO  Bank, American  Express  Bank,  Bank  of  America,  Bank  of  Tokyo, Bangkok  Bank,  City  Bank,  Hongkong  Bank,  dan  Deutsche Bank.

5)   Bank  milik  campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh  bank  campuran  adalah  Bank  Finconesia,  Bank Merincorp,  Bank  PDFCI,  Bank  Sakura  Swadarma,  Ing Bank,  Inter  Pacifik  Bank,  dan  Mitsubishi  Buana  Bank.

c.   Dilihat dari Segi Status

1)   Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata  uang  asing  secara  keseluruhan,  misalnya  transfer ke  luar  negeri,  inkaso  ke  luar  negeri,  travellers  cheque, dan  pembayaran  L/C.  Persyaratan  untuk  menjadi  bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.

2)   Bank nondevisa merupakan   bank   yang   belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank  devisa,  sehingga  tidak  dapat  melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.

d.   Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

1)   Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank  konvensional  mendapatkan  keuntungan  dengan cara  menetapkan  bunga  sebagai  harga,  baik  untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk  pinjaman  (kredit)  juga  ditentukan  berdasarkan tingkat  suku  bunga.  Sedangkan  penetapan  keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.

2)   Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam). Perbedaan  pokok  antara  bank  konvensional  dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank  syariah  tidak melaksanakan  sistem  bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank   syariah   penentuan   harga   atau   pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.

 

5.   Bank Umum

Bank umum merupakan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

      Kegiatan usaha bank umum antara lain :

1.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya

2.       Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang

3.       Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya

4.       Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah

5.       Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan sarana komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek, atau sarana lainnya

6.       Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga

7.       Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga

8.       Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak

9.       Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek

10.   Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat

11.   Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain dengan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

Selain kegiatan di atas, bank umum dapat pula melakukan kegiatan berikut :

1.       Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

2.       Kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti : sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

3.       Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

4.       Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku

 

6.   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Usaha bank perkreditan rakyat, meliputi hal berikut.

1.   menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.   Memberikan kredit.

3.   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

4.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berkangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

Dalam menjalankan kegiatannya, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut :

1.       Menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

2.       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

3.       Melakukan penyertaan modal

4.       Melakukan perasuransian

5.       Melaksanakan usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang

 

7.   Bank Syariah

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.

Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:

a.       riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);

b.       maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;

c.       gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;

d.       haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau

e.       zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

 

Dalam melakukan kegiatan Bank Syariah memiliki prinsip antara lain :

a.   Mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil atau penyertaan modal)

Mudharabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian

b.   Murabahah (Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang  dengan marjin)

Murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

c.   Musyarakah (Pembiayaan berdasarkan prinsip kemitraan)

Musyarakah adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing

d.   Ijarah (Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa)

Ijarah adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Yang dimaksud dengan “Akad ijarah muntahiya bittamlik” adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

e.   Wadi’ah (Prinsip titipan)

Wadi’ah adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

f.  Salam (Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pembayaran dilakukan di muka)

Salam adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.

g.   Istishna’ (Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pesanan)

Istishna’ adalah Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).

h.   Qardh (Pinjaman uang)

Qardh adalah Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

i.   Hiwalah (Pengambilalihan utang piutang)

Hawalah adalah Akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar.

j.   Kafalah (Penjaminan)

Kafalah adalah Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).

k.   Rahn (Pelimpahan/gadai)

Rahn adalah pelimpahan atas suatu kekuasaan (barang) oleh nasabah kepada bank  untuk memperoleh sejumlah dana (uang) dan oleh karenanya bank berhak atas sejumlah imbalan

l.   Wakalah (Perwakilan)

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan  tertentu. Contoh : pembukaan L/C dan Transfer uang.

 

BANK SENTRAL ATAU BANK INDONESIA

 

1.   Pengertian

Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

 

2.   Fungsi dan Tugas Bank Sentral / Bank Indonesia

Fungsi Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI, antara lain :

1)   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

2)   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3)   Mengatur dan mengawasi bank

Tugas BI dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu : Sektor moneter, Sektor Perbankan, Sektor Sistem Pembayaran dan Sektor Manajemen Intern

 

3.   Wewenang Bank Sentral / Bank Indonesia

Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

1.   Dalam   rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:

a.   menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi

b.   melakukan   pengendalian   moneter,   dengan   menggunakan   berbagai   instrumen  kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).

2.  Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:

a.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi  : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.

b.       Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.

3.   Dalam  rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:

a.   memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank

b.   menetapkan peraturan di bidang perbankan

c.    melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung

d.   mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.

Berdasarkan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, maka mulai 31 Desember 2013 Tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari BI ke OJK.

 

4.    Independensi Bank Indonesia

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki lima indepensi, yaitu:

1.   Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

2.   Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)

Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.

3.   Independensi Instrumen(Instrument Independence)

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.

4.   IndependensiPersonal (Personal Independence)

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.

5.   Independensi Keuangan(Financial Independence)

Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

 

5.   Organisasi Bank Sentral

Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.

Dewan Gubernur terdiri atas:

1.   Gubernur (sebagai ketua)

2.   Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)

3.   Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)

Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.

Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:

1.  Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit)  =  Dewan Gubernur

2.  Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit)  =  Angota Dewan Gubernur        

3.  Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat    

 

6.   Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas Sistem keuangan adalah stabilitas lembaga keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedangkan Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi)

Stabilitas lembaga dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia. Stabilitas pasar keuangan adalah  minimalnya volatilitas harga yang dapat mengganggu  perekonomian.

Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk :

1.      Menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor

2.      Meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan

3.      Meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya

4.      Mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan transparansi

5.      Mengurangi gejolak dan risiko sistemik

Lima Pilar Utama Stabilitas Sistem Keuangan, yakni :

1.       Lingkungan makro-ekonomi  yang stabil ;

2.       Kerangka pengawasan prudensial yang sehat;

3.       Lembaga keuangan yang dikelola dengan baik;

4.       Pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar; dan

5.       Sistem pembayaran yang aman dan lancar.


Berdasarkan artikel diatas, maka kerjakan tugas berikut secara individu dicatat dalam buku tulis ekonomi:

1. Temukan perbedaan dari berbagai sudut pandang tentang bank sentral, bank umum dan BPR!

2. Jika melakukan kegiatan menabung, manakah yang paling menguntungkan antara menabung di bank umum dan BPR. (Carilah contoh beberapa bank untuk melakukan analisis dengan membuka situs web dari bank kalian inginkan)

3. Tentukan 1 contoh bank umum dan tulis produk-produk yang ditawarkan untuk nasabah beserta penjelasannya.

 

Komentar